Sehingga status ojol dinilai tak perlu dilegalkan dan tetap sebagai status quo.
"Bagaimana dengan ojol yang ada sekarang ini? Ya sudah kondisi status quo saja. Kenapa kondisi status quo? Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Darmaningtyas juga tidak menampik kalau status ojol saat ini menuai pro dan kontra.
Bagi kelompok yang pro melegalkan ojol menilai ojol dibutuhkan masyarakat daripada angkutan umum reguler.
Selain itu adanya ojol dapat membuka banyak lapangan kerja baru dan membantu memperlancar mobilitas masyarakat dengan tarif yang lebih murah.
Sementara bagi kelompok yang menolak menilai ojol hanya bersifat sementara hingga fasilitas transportasi umum yang tengah dibangun pemerintah selesai.
Dirinya juga menegaskan kalau motor bukanlah moda tranportasi umum.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Driver Ojol Grab, Simak Syarat Dan Ketentuannya
Hal ini karena motor dinilai memiliki tingkat keselamatan yang rendah.
"Sepeda motor sebagai angkutan umum? kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR