Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jangan lupa, fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (meterai Rp. 10.000), serta KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
Adapun biaya administrasi untuk mengurus mutasi motor.
Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Baca Juga: Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?
Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.
Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.
Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR