Gridmotor.id - Simak nih, masyarakat yang sembarangan membuat atau membangun polisi tidur bakal didenda Rp 24 Juta.
Sebagian bikers pastinya paham terkait dengan fungsi dan perannya polisi tidur di jalan.
Polisi tidur merupakan istilah dari alat pembatas kecepatan yang dimaksudkan agar para pengguna jalan tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun bikers pastinya tahu bahwa keberadaan polisi tidur di jalan terkadang juga menjengkelkan.
Bahkan keberadaan polisi tidur dijalan juga bisa membahayakan pengendara.
Hal ini tak lepas dari keberadaan polisi tidur yang sembarangan di jalan.
Asal membuat atau membangun polisi tidur di jalan ini bakal ada akibat hukumnya loh.
Hal ini terkait dengan siapa yang berhak dan berwenang membuat polisi tidur di jalan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR