Gridmotor.id - Cek informasi biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bulan Mei tahun 2022.
Bikers pastinya kalau SIM adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat bermotor.
SIM adalah bukti bawah bikers telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebelum bermotor.
Selain itu, SIM menjadi bukti bahwa bikers telah layak bermotor setelah mengikuti ujian teori maupun praktik.
Tetapi, SIM memiliki masa berlakunya.
Untuk waktu masa berlakunya SIM yakni selama 5 tahun, dan saat jatuh tempo wajib bikers perpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM per bulan Mei 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?
Saat memperpanjang SIM, bikers juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi SIM terlebih dahulu.
Source | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR