Gridmotor.id - Terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami yang membakar istrinya sendiri.
Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Desa Perlang, Lubuk Besar, Bangka Tengah pada Sabtu (7/5/2022).
Adapun motif utama sang suami bakar istri lantaran tidak dikasih uang servis motor.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, sekaligus menjelaskan kronolgisnya.
Pelaku, AM (27) ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai diperbaiki di bengkel, dan untuk mengambilnya perlu uang.
AM pun meminta agar uang yang digunakan untuk perbaikan motor oleh suaminya itu diganti sebesar Rp3 juta.
PW (25) keberatan dan menawar untuk membayar uang ganti sebesar Rp1,5 juta saja.
AM tidak terima dan tetap ingin meminta uang perbaikan motor tersebut sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Adik Bakar Kakak Kandungnya Hingga Tewas di Asahan Hanya Gara-Gara Kunci Motor
"Alhasil, keduanya terus terlibat adu mulut dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan bensin dan langsung tersulut api ke arah korban," jelas Wawan.
Terkejut karena terbakar langsung berteriak meminta tolong dan menyeburkan diri ke dalam gentong air di samping rumahnya.
"Sedangkan pelaku langsung bergegas kabur menggunakan sepeda motor RX King," ungkap Wawan.
AM harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Bangka Tengah, Minggu (8/5/2022) siang.
Iliyanti san ibu korban, tak menyangka bahwa rumah tangga anaknya yang baru berjalan kurang lebih empat bulan itu harus berakhir tragis.
Saat ini, anaknya AM (27) harus terbaring lemah di kasur rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Kemarin udah sempat sadar, tapi sengaja dibius dibikin tidur. Soalnya kalau sadar, kasihan dia (korban-red) kesakitan dan perih semua sebadan-badan," ucap Iliyanti sambil menangis.
Sedangkan PW yang sempat kabur melarikan diri, berhasil ditangkap polisi di Air Sugihan, Sungai Batang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Aneh Banget, Orang Ini Bakar Motornya Sendiri Karena Gak Terima Ditilang Polisi
AKP Wawan Suryadinata menyebutkan bahwa sejak kejadian itu, pihaknya langsung melacak dan mencari keberadaan pelaku.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bateng dan Polsek Lubuk Besar bekerja sama dengan Polsek Air Sugihan sudah berhasil mengamankan pelaku," ungkap Wawan kepada Bangkapos.com, Senin (9/5/2022).
Ia dikenai pasal dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam ancaman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Baru Empat Bulan Nikah, Gara-gara Cekcok Bayar Perbaikan Motor, Suami Tega Bakar Istri
Source | : | POSBELITUNG.CO |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR