Selain itu juga didapatkan satu buag handy talky (HT) dalam kondisi rusak.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring.
Menurutnya, pelaku telah beraksi selama setahun belakangan.
Sekali memeras pelaku meminta uang pemotor sebanyak Rp 50 ribu.
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu per orang," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang.
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang.
Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan.
Disini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
Baca Juga: Ramai Oknum Polisi Pukul Driver Ojol, Polda Metro: Sulit Diidentifikasi
Polisi gadungan yang ditangkapnya ini mantan anggota bantuan polisi (Banpol).
Pelaku pernah menjadi relawan pembantu polisi sekitar 5 tahun yang lalu di Polsek Medan Area.
Saat ditangkap, Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas plus rompi hijau.
Dia ditangkap saat sedang berada di tempat servis handphone.
Ketika itu polisi mencurigai Darwin kemudian memeriksa tas yang dibawa lalu ditemukan belasan STNK milik pengendara.
"Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," kata Irwanta.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Beraksi Selama Setahun, Polantas Gadungan Ini Peras Pengendara 50 Ribu Sekali Damai
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR