Seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan akan dilakukan secara akuntabel.
Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.
Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ASN yang hendak mudik atau bepergian ke luar negeri juga diminta untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Para ASN pun diminta untuk memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Bikers Mau Mudik Lebaran e-HAC di PeduliLindungi, Simak Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan dan Mudik Lebaran 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR