"Korban tiga orang, satu orang meninggal dunia ketika dibawa di rumah sakit, MD sudah tidak tertolong lagi."
"Sedangkan korban atas nama AR dan A saat ini sudah menjalani operasi dan sedang dalam perawatan," jelas AKP Dodi Abdulrohim.
Polisi telah menangkap delapan pelaku penyerangan bersenjata tersebut.
Semuanya masih di bawah umur, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Karena umur para pelaku masih di bawah umur, polisi pun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana terhadap para pelaku.
Di lain pihak, Pembimbing Permasyarakatan Bapas, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.
"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah ke depannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," kata Widya di lokasi yang sama.
Baca Juga: Video Pelaku Begal Ditangkap Warga Masih Pasang Muka Nantang di Sukabumi
Saat ini pelaku tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, kemarin sore sudah berangkat."
"Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkas Widya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Anak di Bawah Umur Serang Sekelompok Pemuda di Palmerah dengan Sajam, 1 Tewas dan 2 Luka Berat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR