Menurutnya, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.
Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.
Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Dan setelah itu, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti sebuah motor.
Keesokan harinya, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.
"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.
Baca Juga: Video Oknum Polisi Aniaya Driver Ojol, Motor Pelaku Tidak Ada Pelat Nomor
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK."
"Dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.
"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e-tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e-tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.
Akan tetapi, menurut Ricky, pelanggar mungkin salah persepsi atau memang sengaja memelintir dengan menyebut anggotanya meminta sejumlah uang.
"Padahal tidak ada," tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memang mendapati petugas lalu lintas di Batam yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli), agar melaporkannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR