Namun motor tidak kembali saat jatuh tempo dan pelaku juga sulit dihubungi.
Korban menerima kabar kalau motornya sudah digadai pada orang lain.
Korban lantas melaporkan Partija ke Polsek Sentolo pada 2 April 2022. Korban mengaku rugi Rp 14.000.000. P
olisi menemukan Partija sedang jaga malam dan menangkapnya pada 4 April 2022.
“Kami menangkapnya saat dia sedang bekerja,” kata Ngadiran. Polisi menggiring pelaku ke Polsek, menyita motor, kunci kontak beserta STNK-nya.
Pemeriksaan berujung pada penetapan tersangka penipuan dan penggelapan pada pelaku.
Terungkap dalam pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pernah bekerja sebagai anggita militer, lalu bekerja sebagai Polsuska di Stasiun Sentolo, Kulon Progo.
Baca Juga: Video Driver Ojol Maling Daleman Cewek, Netizen: Mau Buat Apa Mas?
Partija mengakui perbuatan menggadai begitu saja motor yang disewanya.
Ia merasa terdesak akan kebutuhan hidup sehingga menggadai motor Rp 2.000.000. “(Uang hasil gadai) untuk kegiatan saya sehari-hari,” kata Partija.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Polisi Kereta Api Gelapkan Motor Sewaan, Diciduk Saat Jaga Malam"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR