"Para escort itu adalah relawan, perlu diketahui tidak dilindungi undang-undang, mereka tidak punya kuasa diskresi lalu lintas artinya merekayasa lalu-lintas."
"Sehingga jika terjadi kecelakaan atau hal lain dari perbuatan mereka maka mereka akan terkena sanksi," ujar Jusri.
"Dari perspektif kemanusiaan, saya menghormati perilaku mereka."
"Sebab perilaku mereka mesti dipahami mereka adalah pahlawan tapi tidak dilindungi oleh hukum," kata Jusri.
Menurut Jusri, jika masyarakat sebagai pengendara sadar betapa berharganya waktu ambulans di jalan untuk menjemput dan mengantarkan pasien terlebih konisi kritis maka tidak perlu ada relawan.
"Inilah kita melihat di jalan raya tidak ada empati dan memikirkan orang lain, ambulans yang sedang gawat, bentuk daripada orang Indonesia sangat lemah empati dan peraturan, kadang tahu tapi acuh-tak acuh," ungkapnya.
Sementara itu, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyampaikan pandangannya.
Hadirnya para relawan pemotor pengawan ambulans jadi bukti kurangnya pemahaman terhadap masyarakat.
"Pro kontra escort Ambulans merupakan dinamika yang wajar di tengah masyarakat sehingga perlu pemberian pemahaman kepada masyarakat apabila melihat, bersamaan atau berpapasan dengan ambulans yang sedang membawa orang sakit atau jenazah," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Kendaraan Pelat Merah Hadang Mobil Ambulans, Ingat Lagi Nih Aturannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR