Gridmotor.id - Polisi menjelaskan korban kecelakaan lalu lintas dilarang menyita SIM dan STNK motor mliki pelaku.
Sudah jadi kebiasaan korban kecelakaan lalu lintas menindak tegas pada pelaku.
Salah satunya dengan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini dilakukan korban guna menjadikan SIM atau STNK pelaku sebagai jaminan agar tidak lari dari masalah.
Biasanya korban dan pelaku melakukan hal tersebut saat pasca kecelakaan diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban biasanya juga menuntut ganti rugi pada pelaku.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya “menyita” sementara SIM dan STNK pelaku sudah menjadi tradisi.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy berikan penjelasan.
Baca Juga: Andalkan Foto SIM Karena Lupa Bawa Dompet Saat Razia Lalu Lintas, Bolehkah?
"Secara hukum yang mempunyai kewenangan adalah penyidik. Nantinya penyidik pembantu yang menangani tindak pidana," kata Kompol Edy (18/3/2022).
Edy mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Edy menjelaskan, melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian, merupakan hal penting yang harus dilakukan.
Bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, namun ada manfaat hak korban yang bisa diklaim ketika melaporkan kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan, jika segera melaporkan kepada pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak.
Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Baca Juga: Berikut Cara Buat Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM dan STNK
Jadi bikers jika mengalami kecelakaan, sebaiknya diselesaikan ke Polisi.
Source | : | Otomotifnet.gridoto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR