Edy mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Edy menjelaskan, melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian, merupakan hal penting yang harus dilakukan.
Bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, namun ada manfaat hak korban yang bisa diklaim ketika melaporkan kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan, jika segera melaporkan kepada pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak.
Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Baca Juga: Berikut Cara Buat Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM dan STNK
Jadi bikers jika mengalami kecelakaan, sebaiknya diselesaikan ke Polisi.
Source | : | Otomotifnet.gridoto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR