Gridmotor.id - Salah satu influencer trading, Doni Salmanan, terancam hukuman penjara 20 tahun.
Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan, sepertinya akan berurusan dengan hukum.
Hal ini lantaran ia sedang tersandung kasus yang mirip dengan Influncer trading lainnya, yakni Indra Kenz.
Bisa dibilang masalah hukum yang akan dihadapi oleh Doni Salmanan ini mirip dengan Indra Kenz.
Namun bedanya, Doni Salmanan merupakan pebisnis trading Quotex, sedangkan Indra Kenz menggunakan platform Binomo.
Doni Salmanan dianggap sebagai orang sukses dalam trading.
Dan saat ini, ia sudah disandingkan dengan para Sultan di Indonesia.
Doni pun juga sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.
Baca Juga: Diduga Jadi Affiliator, Doni Salmanan dan Indra Kenz Terancam Dilaporkan ke Polisi
Tapi siapa sangka kalau dulu Doni Salmanan merupakan mantan tukang parkir dan Office Boy?
Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku pernah bekerja sebagai tukang parkir.
Bahkan, sempat juga bekerja sebagai office boy di sebuah bank.
Namun, Doni memulai Trader dengan modal uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.
Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.
Baca Juga: Lelang Motor Sultan Doni Salmanan, Yamaha R1M Laku Lebih Mahal dari Harga Baru
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.
Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Dillaporkan karena Penipuaan Trading, Kisah Hidupnya Dari Juru Parkir jadi Crazy Rich
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR