Gridmotor.id - Seorang pedagang bakso ditangkap Polisi lantaran nekat beli motor dari hasil curian.
Adapun motor yang akan dibeli pedagang bakso tersebut merupakan barang curian dari para pelaku begal.
Polda Metro Jaya pun mengungkapkan motor tersebut merupakan rampasan pelaku yang disertai dengan kekerasan.
Peristiwa perampasan terssebut terjadi di kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
Hasil motor rampasan itu kemudian dibeli oleh pedangan bakso yang diketahui berinisial Y.
Y terancam gulung tikar usai tertangkap polisi karena nekat membeli sepeda motor dari hasil aksi begal DS dan BMF lalu ditetapkan sebagai tersangka penadah barang kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Y diringkus bersama dua kawanan begal DS dan BMF.
Diketahui, Y membeli motor dari kawanan begal itu dengan harga murah.
Baca Juga: Video Ibu Hamil Penjual Makanan Terkena Aksi Begal, Nangis Jerit Motor Dibawa Kabur Pelaku
"Tersangka Y ini menjadi penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian dan membeli sepeda motor hasil kejahatan DS dan BMF senilai Rp 2,5 Juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Y mengaku nekat membeli sepeda motor untuk kebutuhan usahanya sebagai pedagang bakso.
Karena nekat membeli barang curian, Y harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Rencananya Y ingin menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan," beber Zulpan.
Sementara itu, DS dan BM diketahui mendapatkan motor itu usai membegal seorang pria berinisial RDS (28).
Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Tiba-tiba saja dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet RDS dan mengancam menggunakan pisau.
"Dipepet oleh DS dan BM lalu pelaku sempat menarik jaket korban hingga terjatuh. Lalu dua pelaku ini melakukan pengancaman dan penodongan dengan pisau lipat untuk mengambil sepeda motor korban," ujar dia.
Baca Juga: Sadis! Pemotor Tewas Ditembak Pelaku Begal Tepat di Depan Anak dan Istrinya
Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Beli Motor Hasil Curian, Tukang Bakso Diringkus Bersama Komplotan Begal
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR