Kalau ada pemotor di bawah umur yang nekat bawa motor, akan dikenakan Pasal 281 UU LLAJ.
Adapun sanksinya yakni kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain pemotor di bawah umur, Polisi juga mengincar beberapa pelanggar yang diantaranya,
1. Main HP saat berkendara.
2. Berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
5. Pengendara yang melawan arus.
6. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tidak Ada Razia, Polisi Tetap Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Tujuh pelanggaran tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR