Gridmotor.id - Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan berlangsung hari ini (1/3/2022), hingga 14 hari kedepan.
Adapun dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, Polisi tidak mengadakan kegiatan razia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
Menurutnya, dalam operasi kali ini pihaknya melakukan penindakan saat melihat secara kasat mata pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kita laksanakan penindakan dengan tilang, tapi enggak razia yang stasioner dengan palang, bukan dengan sistem hunting," ucap AKBP Jamal.
"Ini kan polanya operasi keselamatan, lebih menyadarkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat,” lanjutnya.
Jamal menjelaskan, pada operasi kali ini tidak ada spot atau titik khusus di mana pengawasan akan berlangsung.
Jadi, bagi setiap orang yang melakukan satu atau lebih pelanggaran prioritas, tetap akan ditindak.
Baca Juga: Berikut Warna Surat Tilang Saat Bikers Terkena Razia, Apa Saja Artinya?
“Operasi Keselamatan Jaya ini enggak ada penindakan karena 50 persen preemtif dan 50 persen preventif. Namun, apa bila ada pelanggar di depan mata, anggota tetap akan menindak,” kata Jamal.
Sekedar informasi, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, Polisi mengincar 7 jenis pelanggaran lalu lintas.
Beberapa pelanggara tersebut yakni meliputi:
1. Bermain HP saat berkendara.
2.Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Apa Bedanya Razia Dengan Operasi Patuh Yang Diadakan Polisi? Banyak Bikers Tidak tahu
Tujuh pelanggaran tersebut natinya akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR