Sekedar informasi, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, Polisi mengincar 7 jenis pelanggaran lalu lintas.
Beberapa pelanggara tersebut yakni meliputi:
1. Bermain HP saat berkendara.
2.Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Apa Bedanya Razia Dengan Operasi Patuh Yang Diadakan Polisi? Banyak Bikers Tidak tahu
Tujuh pelanggaran tersebut natinya akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR