Gridmotor.id - Mulai hari ini Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, menjelaskan tujuan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini.
Menurutnya operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus COVID-19.
“Kedua, adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan juga angka kecelakaan yang ada. Ketiga, tentunya untuk terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya.
Selain itu dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, Polisi bakal mengincar beberapa pelanggar lalu lintas.
Salah satunya adalah mengincar pemotor yang menggunakan HP saat berkendara.
"Ada beberapa sasaran pelanggaran dalam operasi ini yang perlu diketahui masyarakat diantaranya, adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler pada saat mengemudi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berikut Warna Surat Tilang Saat Bikers Terkena Razia, Apa Saja Artinya?
Jika kedapatan pemotor main HP saat berkendara, bisa dikenakan pasal 283 UU LLAJ.
Pemotor akan dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.
Selain pengendara yang bermain HP saat berkendara, Polisi juga mengincar beberapa pelanggar yang diantaranya,
1. Pengendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
5. Pengendara yang melawan arus.
6. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Apa Bedanya Razia Dengan Operasi Patuh Yang Diadakan Polisi? Banyak Bikers Tidak tahu
Tujuh pelanggaran tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Facebook/TMC Polda Metro Jaya |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR