Gridmotor.id - Sebagian bikers pasti bertanya-tanya mengapa Polisi beberapa kali melakukan razia dalam setahun.
Kegiatan razia ini biasanya sering dinamai Operasi Lalu Lintas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian atau Dinas Perhubungan.
Razia tersebut gunanya memeriksa setiap pengendara yang melintas di jalan.
Adanya Razia yang dilakukan Polisi ini sebenarnya memiliki tujuan bagus.
Namun tak jarang sebagian masyarakat menganggap negatif adanya razia yang kerap dilakukan oleh Polisi.
Buat yang tidak tahu, sebenarnya adanya kegiatan razia ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Aturan tersebut merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.
Dalam aturan itu, ada beberapa alasan hukum mengapa Polisi giat melakukan razia dalam setahun.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya Awal Maret 2022, Incar Beberapa Pelanggar
Adapun alasan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut yakni:
1. Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat.
2. Angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.
Lalu dijelaskan lagi pada pasal 10 pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila:
1. Angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat.
3. Tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat, untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Jadi begitu para bikers sekalian mengapa Polisi giat melakukan razia dalam setahun.
Baca Juga: Aksi Penyamaran Gagal, Polisi Ditabrak Mobil Bandar Narkoba Hingga Terluka Parah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR