GridMotor.id - Tanpa BPJS Kesehatan urus STNK dan perpanjang SIM ditolak, begini cara daftar jadi peserta BPJS.
Sekarang pemilik kendaraan harus melengkapi BPJS Kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraannya.
Kalau lupa dibawa atau belum punya BPJS Kesehatan, pengurusan pajak kendaraan terancam ditolak.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belakangan ditetapkan sebagai salah satu syarat pengurusan pajak kendaraan sampai perpanjangan atau bikin SIM baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri agar memastikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Sekarang Wajib Membawa Kartu BPJS Kesehatan
"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim, Selasa (22/2/2022).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR