Gridmotor.id - Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK).
Hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artinya jika bikers mau mengurus SIM atau STNK, bikers harus terdaftar lebih dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan begitu bikers akan mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.
Adanya Inpres tersebut juga dibenarkan oleh Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
Meski demikian, Kompol Faisal mengatakan aturan tersebut belum langsung berlaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan." Ucap Faisal.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Sekarang Wajib Membawa Kartu BPJS Kesehatan
"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” lanjutnya.
Untuk soal kapan aturan tersebut akan berlaku, Faisal belum bisa memastikan.
Sebab, pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang.
“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan.
Yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Taslim melanjutkan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.
“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.
Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Karena PPKM Level 3, Berikut Syaratnya
Taslim juga berujar bahwa Kepolisian tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi disisi lain pelayanannya belum maksimal.
Meski demikian pihaknya juga mendukung adanya Inpres tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR