Menurut ia, boleh saja instansi pemerintah dan Polri menarik uang parkir untuk perawatan, tapi sifatnya suka rela.
"Jadi orang mau kasih atau tidak, ya jangan dipatokin harganya, itu salah besar sudah," jelas Edison.
Edisom menilai, pengelolaan parkir dengan tarif mencekik dengan melibat pihak swasta, hanya sebagai tempat mencuci tangan saja.
Menurut ia, boleh saja instansi pemerintah dan Polri menarik uang parkir untuk perawatan, tapi sifatnya suka rela.
"Jadi orang mau kasih atau tidak, ya jangan dipatokin harganya, itu salah besar sudah," jelas Edison.
Edisom menilai, pengelolaan parkir dengan tarif mencekik dengan melibat pihak swasta, hanya sebagai tempat mencuci tangan saja.
Dengan begitu, pihak Satpas SIM tidak akan terkena masalah dan melempar tanggungjawab ke pihak ketiga.
Baca Juga: Viral Mobil Tabrak Motor yang Terparkir, Sopir Malah Todong Pistol ke Pemilik Motor
Ia menegaskan secara tidak langsung Satpas SIM sudah melakukan bisnis di atas tanah milik negara.
"Menarik dana masyarakat untuk komersial dengan melibatkan pihak ketiga enggak boleh, itu aset milik negara, apalagi lebih mahal dari mall," terang Mantan Ketua Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak.
Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.(m26)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR