Gridmotor.id - Peristiwa begal kembali terjadi, dan kali ini anggota Brimob jadi korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Kranggan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.
Saat itu korban yang merupakan Anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), Aiptu Edi, sedang melintas dengan mengendarai motornya.
Hingga tiba-tiba ia dipepet oleh pengendara lain yang terdiri dari tiga orang.
Ketiga orang tersebut adalah pelaku begal dan berusaha merampas motor korban.
Korban pun sempat melawan hingga akhirnya ia dibacok oleh pelaku.
Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Sedangkan korban tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi luka-luka.
Baca Juga: Video Ibu Hamil Penjual Makanan Terkena Aksi Begal, Nangis Jerit Motor Dibawa Kabur Pelaku
Aiptu Edi pun ditemukan oleh Sarwono (55) anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
"Kebetulan saya kan Linmas, tugasnya memang patroli. Saya patroli sekitar pukul 02.00 karena jam segitu memang lagi rawan. Waktu saya patroli, saya lihat ada orang sedang bersandar di tembok, minta pertolongan," ucap Sarwono.
Sarwono pun bergegas menghubungi ketua RT setempat untuk meminta bantuan tambahan.
"Saya telepon pak RT sebanyak dua kali, tidak lama dari telepon kedua, pak RT datang dan ikut membantu membawa korban ke rumah sakit," ucap Sarwono.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Adapun kelima pelaku berinisial MH (17), AM (16), MAL (17) dan RH (16).
"Satu inisial MH (17) otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sementara satu pelaku lainnya, kata Zulpan, berinisial RMI (21).
Baca Juga: Waspada Modus Baru Begal Motor di Palembang, Korbannya Dibikin Ketakutan
Pelaku berperan membacok korban hingga tersungkur dan mengambil sepeda motor korban.
"Perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan.
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR