Tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam rekrutmen relawan Covid-19
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:
- Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
- Dokter umum
- Apoteker
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi
- Kesehatan lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog klinis
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Pembimbing kesehatan kerja
- Radiografer
- Tenaga teknis kefarmasian
- Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
- Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
- Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
- Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
- Tidak memiliki penyakit komorbid.
- Tidak dalam kondisi hamil.
- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19 Manfaat yang diterima relawan penanganan Covid-19, yakni:
- Insentif/gaji
- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes SKP dari OP
- Penghargaan Menkes
- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
Baca Juga: Bikers Minat? Ada Lowongan Jadi Petani Stroberi, Bayarannya Rp 1 Miliar
Dilansir dari situs resmi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, pemberian insentif dan santunan kematian bagi relawan penanganan Covid-19 telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Adapun besaran insentif/gaji tenaga kesehatan di rumah sakit relawan Covid-19 setinggi-tingginya antara lain:
- Dokter Spesialis Rp15 juta
- Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
- Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
- Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Itulah informasi lowongan kerja melalui rekrutmen relawan Covid-19. Selamat berjuang para relawan Covid-19, semoga pandemi ini segera berakhir!
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Gaji Relawan Covid-19 Terbaru 2022 - Kemenkes Buka Lagi Rekrutmen Relawan Covid-19, Cek Syaratnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR