Gridmotor.id - Masih ada sebagian dari bikers yang saat di traffic light belok kiri langsung.
Memang saat itu para pengendara diperbolehkan belok kiri langsung saat di traffic light.
Hal tersebut juga sudah pernah diatur dalam UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Isi dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa, “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun kini aturan tersebut telah berubah seiring dengan perkembangan lalu lintas yang terus dinamis.
Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Baca Juga: Besaran Sanksi Tilang Alami Kenaikan Di 2022? Simak Penjelasan Polisi
Itu artinya para pengendara harus melihat isyarat yang terpasang terlebih dulu sebelum ambil belok kiri langsung.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, memberikan pandangannya yang lebih rinci.
Menurutnya saat ini, belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
“Sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung,” ucapnya.
“Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri tak menampik saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham.
Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tak langsung belok kiri.
Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.
Baca Juga: Waspada! Bikers yang Sering Langgar Aturan Lalu Lintas Bakal Dicabut SIM-nya
“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.
Artikel ini sebagian taynag di kompas.tv dengan judul: Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR