Gridmotor.id - Masih ada sebagian dari bikers yang saat di traffic light belok kiri langsung.
Memang saat itu para pengendara diperbolehkan belok kiri langsung saat di traffic light.
Hal tersebut juga sudah pernah diatur dalam UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Isi dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa, “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun kini aturan tersebut telah berubah seiring dengan perkembangan lalu lintas yang terus dinamis.
Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Baca Juga: Besaran Sanksi Tilang Alami Kenaikan Di 2022? Simak Penjelasan Polisi
Itu artinya para pengendara harus melihat isyarat yang terpasang terlebih dulu sebelum ambil belok kiri langsung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR