Gridmotor.id - Viral pemotor bapak-bapak nekat memamerkan alat kelaminnya di jalan.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di di jalan daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Aksi nekat pemotor bapak-bapak tersebut tersebar di media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Kepolisian setempat langsung bertindak.
Polisi pun berhasil menangkap pemotor bapak-bapak itu.
Adapun pemotor tersebut berinisial AP yang berusia 43 tahun.
Kapolsek Gondang AKP Suwancono mengatakan, pelaku AP berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (2/2/2022).
"Pelaku ini kami amankan di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," kata AKP Suwancono dikutip dari Kompas.tv.
Baca Juga: Terekam Saat Pamer Alat Kelamin, Pemotor Ini Langsung Diciduk Polisi
Suwancono menambahkan, tidak ada perlawanan dari pelaku AP saat ditangkap polisi.
Pelaku hanya bisa pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.
Di hadapan polisi ketika penyelidikan, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya.
Suwancono melanjutkan, pelaku AP mengaku melakukan tindakan pamer alat kelamin karena dapat bisikan gaib.
Namun ketika ditanya kapan dan di mana AP mendapat bisikan gaib itu, kata Suwancono, AP tidak bisa menjelaskannya secara detail.
Karena tidak bisa menjawab, Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.
Maka dari itu, penyidik kepolisian berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.
Setelah didapat hasil tes kejiwaan itu, nantinya akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” kata Suwancono.
Selain itu, Suwancono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku untuk mengetahui latar belakang AP.
Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.
Pelaku akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
Namun sebaliknya, jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani atau tak memiliki riwayat gangguan jiwa, maka dia akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR