Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.
Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.
Jika nasabah tidak membayarnya maka upaya-upaya penagihan secara paksa akan dilakukan.
Seperti pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut, terdapat 99 orang yang diamankan.
Baca Juga: Waduh! Polda Jabar DiserbuRatusan Laporan Ancaman Debt Collector Pinjol
Karena lokasinya yang berdekatan, polisi pun akan mendalami apakah keduanya ada keterkaitan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR