Gridmotor.id - Kantor debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal kembali digerebek Polisi.
Adapun kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.
Polisi pun langsung mengamankan para debt collector itu yang tercatat ada 27 orang.
Dari 27 orang, ada satu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
WNA juga diketahui berasal dari negara China.
Adapun peran WNA tersebut yakni sebagai manajer kantor pinjol ilegal itu.
"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.
Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).
Baca Juga: Bikers Masih Sering Diteror Debt Collector Pinjol, Simak Cara Atasi Mereka
Terdapat 4 aplikasi yang digunakan oleh mereka, yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.
Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.
Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.
Jika nasabah tidak membayarnya maka upaya-upaya penagihan secara paksa akan dilakukan.
Seperti pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut, terdapat 99 orang yang diamankan.
Baca Juga: Waduh! Polda Jabar DiserbuRatusan Laporan Ancaman Debt Collector Pinjol
Karena lokasinya yang berdekatan, polisi pun akan mendalami apakah keduanya ada keterkaitan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR