Gridmotor.id - Kasus Covid-19 varian Omicron terus mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Hal tersebut berdasarkan data dari Kementeian Kesehatan (Kemenkes) per 15 Januari 2022, sudah ada 748 kasus di Indonesia.
Angka tersebut diprediksi akan meningkat hingga mencapai puncaknya pada bulan Februaari dan Maret.
Mengingat hal itu, Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi tahap ketiga.
Adapun vaksin tersebut berjenis Booster.
Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022).
Dan para bikers disarankan untuk terus update dan memeriksa tiket serta jadwal vaksinasi melalui PeduliLindungi.
Menurut data Kemenkes, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.
Baca Juga: Video Viral Pengakuan Jasa Joki Vaksin, Dibayar Seharga DP Motor per Sekali Suntik
Namun, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi kabupaten/kota adalah minimal 70 persen penduduk sudah mendapat vaksin dosis pertama dan 60 persen penduduk sudah mendapat dosis kedua.
Sementara untuk kelompok non lansia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.
Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id:
Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.
Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster bisa dilakukan lewat laman PeduliLindungi. Anda cukup membuka browser, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Dapat Hadiah Motor Honda BeAT setelah Vaksinasi, Emak-Emak ini Langsung Pingsan
Anda bisa meng-update aplikasi PeduliLindungi di Play Store maupun App Store. Setelah diperbarui, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Untuk lokasi vaksinasi booster, akan muncul bebarengan dengan informasi tiket vaksin ketiga (third vaccine).
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR