Gridmotor.id - Beredar spekulasi sanksi tilang di tahun 2020 bakalan naik, berikut penjelasan polisi.
Ada beberapa cara agar pengguna jalan menaati aturan lalu lintas.
Bila terdapat pelanggaran lalu lintas, maka dilakukan upaya hukum yang harus diterima oleh pelanggar.
Salah satunya adalah hukuman dengan memberlakukan sanksi denda atau tilang.
Beredar spekulasi bahwa sanksi tilang bakal naik di tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, angkat bicara.
"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," kata Kompol Arga Dija Putra kepada GridOto.com, Minggu (9/1/2022).
Ketentuan besaran sanksi tilang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Video Pemotor Knalpot Brong Ditilang dan Tangki Bensin Dikuras, Pengamat: Itu Berlebihan
Adapun hukuman tilang bagi para pelanggar lalu lintas ialah sebagai berikut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR