Sahana menyampaikan, pamannya itu menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967 sebelum masuknya ITDC.
Sahnan menambahkan, lahan pamannya tersebut diklaim oleh ITDC sebagai bekas tanah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
ITDC disebut mengklaim sudah diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Padahal menurutnya, jauh sebelum ada ITDC, maupun Lapas Menteri Kehakiman saat itu, pamannya tersebut sudah menguasai lahan.
Sahnan menjelaskan, ia mengakui pernah ada Lapas.
Namun menurut peta tahun 1993, lapas tersebut bukan di lahan pamannya, melainkan berjarak 100 meter dari lahan tersebut. "
Kalau dari gambar peta 1993 itu, Lapas itu luasnya satu hektar 94 are, dari titik tanah lapas, dengan tanah ayahanda kami (Amaq Maye) itu sekitar 100 meter, nah tanah kami ini yang diklaim sama ITDC," kata Sahnan.
Baca Juga: Memasuki Momen Kritis, Bang Zul Waswas Soal Persiapan MotoGP Indonesia 2022 Di Mandalika
Sementara itu pihak ITDC cukup menyayangkan aksi blokade yang dilakukan warga.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther selaku Senior Corpotie Comunication ITDC dalam keterangan tertulis.
Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga, merupakan lahan bekas Lapas yang sudah dilepaskan ke pada ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR