Kedua korban berhasil ditemukan oleh warga pada 11 Desember 2021.
Korban tersebut diketahui bernama Handi Saputra dan Salsabila.
Ketiganya yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA. Ketiga prajurit ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Selain itu, ketiganya juga saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Jakarta.
Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ujar Ayah Handi, Entes Hidayatullah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Rekonstruksi Kasus 3 Prajurit TNI AD Bunuh Sejoli Nagreg Digelar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR