Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Untuk itu para bikers sekalian usahakan untuk tidak merokok di sembarang tempat.
Apalagi sampai menekat merokok saat berkendara.
Baca Juga: Duren Sawit Geger, 3 Motor dan Kendaraan Lainnya Terbakar di Bengkel, Penyebabnya Puntung Rokok
Source | : | Instagram/agoezbandz4 |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR