Gridmotor.id - Bikers wajib tahu kalau telat perpanjang SIM walau sehari saja langsung dianggap hangus.
Artinya SIM bikers sudah tidak berlaku lagi.
Dan bikers harus ujian lagi untuk bisa mendapatkan SIM kembali.
Baik itu ujian tertulis maupun ujian praktik.
Bikers pastinya tahu kalau SIM adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara.
SIM menjadi bukti bahawa bikers telah memenuhi persyaratan dalam berkendara.
Bikers juga harus tahu kalau SIM memilik masa berlaku, yakni lima tahun.
Setiap lima tahun bikers harus memperpanjang masa tenggat SIM.
Baca Juga: Video Ujian Praktik SIM Di Luar Negeri Tidaklah Sulit Dibandikan di Indonesia
Telat sehari saja SIM bikers langsung hangus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo.
Menurutnya, jika telat perpanjang SIM harus ujian lagi.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.
Adapun syarat penerbitan SIM sesuai Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Data Identitas SIM Bisa Dirubah Dengan Mudah, Berikut Syarat dan Caranya
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Jadi sudah jelas ya bikers sekalian, jika SIM kalian mati atau telah habis masa berlakunya harus mengikut proses ujian ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR