Gridmotor.id - Salah pelaku tabrak lari di Nagreg mengaku sudah memberi saran agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.
Ungkapan tersebut merupakan usulan dari salah pelaku yang bernama Koptu A Sholeh.
Saat itu Koptu A Sholeh yang mengemudikan mobil tersebut.
Namun usulan tersebut malah ditolak oleh Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto lebih memilih membawa kedua korban untuk dibuang ke sungai.
Alasannya agak Kolonel Priyanto dapat segera sampai ke Yogyakarta menuju kediamannya.
Hingga akhinya Kolonel Priyanto mengambil alih kemudi mobil.
Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Ayah Handi ke Pak Jokowi:
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dari situ dapat disimpulkan sementara bahwa membuang korban ke sungai merupakan unsur yang disengaja.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Baca Juga: Oknum TNI Tabrak Pemotor di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR