Gridmotor.id - Oknum TNI yang terlibat tabrak lari di wilayah Nagreg terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
Adapun pelaku terdiri dari tiga prajurit TNI AD.
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara Kopral dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiga pelaku tersebut pada akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sebelumnya menjadi buronan.
Oleh polisi, kasus kematian Handi dan Salsabula dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam III Siliwangi.
Baca Juga: Bikin Malu Instansi, Panglima TNI Pecat Prajurit yang Tabrak Lari Pemotor di Nagreg
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR