Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.
“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucap Tito.
Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.
Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.
“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat," sambungnya.
“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.
Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Bakal Jadi Dompet Digital, Gimana Ini Para Bikers?
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus.
Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.
"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR