"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dari penangkapan tersebut, Zulpan menyebut bahwa penyidik menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
"Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan dia selalu bawa pisau. Dia juga merupakan residivis kasus pengeroyokan," kata Zulpan.
FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan pasal 338 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman berat pun sudah menanti pelaku akibat perbuatannya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami ungkap tanggal 18 Desember 2021. Jadi 10 hari kami ungkap kasus tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal yang Tikam Pengemudi Ojek Online hingga Tewas di Kemayoran Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR