Dalam salah satu beleidnya, tertuang pula syarat dan ketentuan untuk melakukan mobilitas menggunakan transportasi darat.
Termasuk salah satunya adaah kendaran pribadi seperti sepeda motor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap,.
Lalu menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen 1x24 jam.
Terakhir adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Jadi pastikan bikers membawa persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan turing.
Dan yang tak kalah penting, pastikan pula kondisi motor bikers dalam keadaan prima dan siap tempur.
Baca Juga: Kawasan Dieng Cocok Buat Turing Saat Libur Nataru, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR