Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Kedua, bikers bisa langsung masuk penjara karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR