Adapun waktu masa berlakunya yakni lima tahun.
Jika sudah menginjak tahun ke lima, berati bikers harus memperpanjang masa berlakunya lagi.
Perpanjangan SIM bisa bikers lakukan di pelayanan SIM keliling atau bisa secara online.
Jika bikers terlambat memperpanjang SIM, akan ada masalah yang didapat.
Pertama, SIM bikers bisa dicabut oleh pihak yang berwenang.
Telat bayar saja, bikers harus mengulangi ujian pembuatan SIM lagi.
Baik itu ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca Juga: Viral Emak-Emak Tanggapi Trek Ujian SIM C:
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR