Gridmotor.id - Kebiasaan merokok saat riding hukumannya tidak main-main, bisa langsung masuk penjara.
Bikers yang punya kebiasaan merokok biasakan pada tempatnya.
Merokok saat riding tentu saja sangat membahayakan.
Bukan hanya bagi bikers sendiri, tetapi juga para pengendara lainnya.
Karena abu dan bara yang dihasilkan rokok bisa terbang dan mengenai pengendara lain.
Bahkan beberapa kali ada pengendara motor yang terkena abu dan bara api rokok ke matanya, yang berasal dari pengendara motor di depannya.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Kalau misal masih nekat dan ketahuan Polisi, hukumannya tidak main-main.
Sanksi denda bakal bakal diterima bikers jika ketahuan merokok saat berkendara.
Bahkan bisa juga bikers langsung masuk penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Baca Juga: Lapor Polisi Bila Ada Pungutan Parkir Di Indomaret, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Jadi, tinggalkan kebiasaan merokok saat berkendara ya bikers.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR