Gridmotor.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakukan PPKM level 3 diterapkan pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tentu saja hal ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang akan berpergian.
Adanya PPKM level 3 selama libur Nataru didasarkan atas Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, wajib menunjukkan beberapa syarat.
Dan berikut beberapa syarat yang wajib dibawa para bikers saat akan berpergian.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Baca Juga: Selama PPKM Level 3 Nataru Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap, Bikers di Rumah Aja
Selain itu beberapa syarat lain dan wajib dibawa oleh para bikers sekalian.
Salah satunya adalah Surat Keluar Masuk atau SKM.
Hal itu langsung diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, SKM harus dikeluarkan oleh pihak RT setempat.
Kemudian SKM tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Pos PPKM.
Pos PPKM bakal disebar di beberapa titik perbatasan daerah.
Seperti di gerbang-gerbang pintu tol salah satunya.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."
Baca Juga: Bikers Jangan Asal Ngegas, Ini Dia Syarat Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Liburan Nataru
"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Irjen Dedi juga menambahkan jika masyarakat tidak membawa SKM, maka harus siap untuk dilakukan swab antigen.
Swab antigen tersebut nantinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes."
"Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sekedar informasi saja nih, pelaksanaannya tersebut mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR