3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu ada beberapa syarat perjalan yang diberlakukan selama PPKM level 3 masa nataru.
Adapun berikut syarat-syaratnya.
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bikers Gimana Bisa Turing
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR