Selain itu ribuan buruh tersebut juga menuntut dua hal.
Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
Buruh menolak penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baik itu UMP dan UMK yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Sebab, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.
Roy mengatakan, apabila MK memutuskan hal lain, maka akan terjadi kekosongan hukum.
Baca Juga: Mencekam! Rombongan Pemotor Terlibat Bentrok, Diduga Konflik Antar Ormas
Roy juga menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu untuk menetapkan upah minimum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kamis Besok, 5.000 Buruh Jabar Akan Bergerak ke Gedung MK di Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR