Seperti DA yang merupakan si anak, berperan sebagai pengalih perhatian.
Esekutornya saat itu adalah ibunya, yakni LO.
Si tetangga berinisial AW bertugas mengoper barang, sementara ayah berinisial DC bertindak sebagai pengumpul barang.
Pelaku menyasar tas wanita yang terbuka dengan cara mengambil, mengoper, memepet, hingga membongkar hasil curian.
Ternyata komplotan para pencopet itu sudah beraksi di luar negeri.
Sebelumnya sudah melakukan aksinya di Malaysia dan Singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Baca Juga: Beberapa Catatan WSBK 2021 harus diperhatikan sebelum Mandalika Tatap MotoGP Indonesia 2022
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dari sini bisa jadi catatan penting bagi panitian Sirkuit Mandalika sebelum menatap MotoGP Indonesia 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Copet di WSBK Mandalika Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak, Pernah Beraksi hingga Malaysia dan Singapura"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR