"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/11/2021).
Namun pihaknya belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk.
Diketahui, pemerintah RI berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.
"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.
Seperti yang sudah-sudah, petugas pos penyekatan akan menuntut pengendara untuk memutar balik.
Kecuali pengendara tersebut memiliki syarat-syarat tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Polisi Siapkan Pos Penyekatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR