Gridmotor.id - Polisi gelar Operasi Zebra Jaya 2021 sejak Senin (15/11/2021) kemarin, asal modif pelat nomor bisa diancam kurungan penjara.
Adapun operasi ini bakal digelar selama 14 hari kedepan.
Itu artinya operasi tersebut akan berakhir pada tanggal 28 November 2021 mendatang.
Dalam operasi ini, Polisi yang bertugas menggunakan cara yang persuasif.
Namun bukan berati tidak menutup kemungkinan unutk menindak tegas pelanggar lalu lintas.
Salah satunya yakni penggunaan plat nomor kendaraan motor.
Banyak dari sebagian bikers yang asal modifikasi pelat nomor motor.
Padahal pelat nomor motor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra Jaya 2021, SIM Langsung Dicabut Jika Telat Memperpanjang Masa Berlakunya
Apapun alasannya, merubah pelat nomor motor yang tidak sesuai standar termasuk dalam pelanggaran.
Aturan tentang penggunaan nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68 Undang-undang tersbut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.
Salah satunya adalah Logo Lantas Kepolisian.
Selain itu, ada juga Perturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Dalam pasal 45 juga dijelaskan, bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Modal STNK Motor, Tiga Mobil Gagal Lolos Saat Razia Operasi Zebra 2021
Pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Kakorlantas Polri.
Dengan adanya aturan tersebut, pemilik kendaraan tidak boleh melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan sendiri.
Terlebih lagi melakukan penalsuan terhadap pelat nomor kendaraan.
Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sanksi bagi pelanggar pelat nomor dijelaskan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Tepatnya pada pasal 280 disebutkan bahwa, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.-
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR